Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) keempat pada tahun 2022, menunjukkan indeks literasi keuangan meningkat menjadi 49,68 persen (dari level 38,03 persen di tahun 2019) dan indeks inklusi keuangan naik menjadi sebesar 85,10 persen (dari level 76,19 persen di tahun 2019).
"Dengan demikian, gap tingkat literasi dan inklusi keuangan menurun dari 38,16 persen di tahun 2019 menjadi 35,42 persen di tahun 2022," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Menurutnya, survei tersebut dilakukan dalam rangka mengukur tingkat efektifitas program literasi dan inklusi keuangan. Baca Juga: OJK Catat Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global
Ke depan, OJK terus melaksanakan edukasi keuangan secara masif, baik secara online melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial, serta tatap muka dengan melakukan kolaborasi bersama Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan lainnya.
"OJK juga terus mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional di daerah melalui optimalisasi 458 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 provinsi dan 424 kabupaten/kota," ungkap Kiki, sapaan akrabnya.
Kiki bilang, edukasi dan inklusi keuangan syariah juga akan menjadi program prioritas OJK, salah satunya melalui peringatan Hari Santri yang telah dilaksanakan secara serentak di lima Pondok Pesantren dengan melibatkan 5 ribu santri dan dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Selain itu, OJK juga telah meluncurkan modul keuangan syariah tingkat basic dan intermediate yang dapat di akses melalui LMS Edukasi Keuangan. Selanjutnya, dalam rangka mendorong tingkat pemahaman investor, OJK juga turut berpartisipasi dalam kampanye global World Investor Week (WIW) yang diinisiasi oleh The International Organization of Securities Commissions (IOSCO)," paparnya.
Sementara itu, hingga 28 Oktober 2022, OJK telah menerima 261.204 layanan melalui berbagai kanal, termasuk 11.802 pengaduan. Jenis pengaduan masih didominasi oleh restrukturisasi kredit/pembiayaan, perilaku petugas penagihan dan layanan informasi keuangan. Baca Juga: OJK dan MES Sinergi Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Dalam kaitan ini, OJK telah menindaklanjuti setiap pengaduan tersebut dengan memanggil Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian. Sampai dengan 28 Oktober 2022, tingkat penyelesaian pengaduan adalah 88 persen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman