Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heru Lakukan Evaluasi Terhadap Proses Pencabutan Pergub Penggusuran Ahok yang Dilakukan Anies

Heru Lakukan Evaluasi Terhadap Proses Pencabutan Pergub Penggusuran Ahok yang Dilakukan Anies Kredit Foto: Instagram/Heru Budi Hartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengevaluasi proses pencabutan peraturan gubernur soal penggusuran yang pengajuannya dikembalikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Kami berikan yang terbaik, kami akan evaluasi," kata Heru di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Heru menambahkan, pihaknya akan mendetailkan kembali pembahasan terkait usulan pencabutan pergub tersebut dengan Biro Hukum Pemprov DKI. "Nanti detailnya kami bahas dengan Biro Hukum," katanya.

Adapun pergub tersebut, yakni Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang terbit pada masa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pengembalian pengajuan pencabutan pergub itu dilakukan agar tidak ada kekosongan peraturan apabila aturan lama sudah dicabut.

Baca Juga: Elektabilitas Anies Baswedan Terus Meroket, Orang Golkar Yakin Anies Bakal Salip Ganjar

Untuk itu, Pemprov DKI diminta membuat peraturan baru menggantikan pergub lama yang memuat terkait ketentraman dan ketertiban yang saat ini sedang dikaji. "Biro hukum nanti saya cek, nanti kami bahas," kata Heru.

Sebelumnya, dua hari menjelang pensiun sebagai Gubernur DKI pada 16 Oktober 2022, Anies Baswedan menyebutkan proses pencabutan dilakukan beberapa bulan lalu. Kepada pengunjuk rasa di Balai Kota Jakarta kala itu, Anies menyatakan, pihaknya sudah menjalankan pencabutan dan prosesnya menunggu penomoran dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kami sudah menjalankan pencabutannya, yang belum adalah nomornya. Untuk nomor ada prosedur. Keputusan sudah dilakukan dan proses sudah dikerjakan," kata Anies di depan para pengunjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Pencabutan pergub soal penggusuran itu dilakukan setelah muncul desakan dari sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: