Kemendagri Sorot Tajam ASN, Tegaskan Sejumlah Fungsi Pemerintah Ini Wajib Dijalankan!
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan pentingnya kepala desa menjalankan fungsi pemerintahan. Dia mengungkapkan, ada empat fungsi pemerintahan yang perlu dijalankan yakni meliputi pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pengaturan.
Pesan ini disampaikannya saat sambutan dalam acara Seminar dan Sosialisasi Pemetaan Potensi Desa untuk Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan dan Pesisir di Gedung F Kantor Pusat Kemendagri, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Kemendagri: Asistensi Kabupaten Kendal Guna Optimalkan Capaian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah
Kegiatan tersebut digelar oleh Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO).
Suhajar menjelaskan, fungsi pelayanan harus menghadirkan keadilan di tengah masyarakat tanpa memandang status sosial maupun lainnya. Fungsi pelayanan, kata dia, merupakan fungsi dasar yang perlu dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk kepala desa.
“Maka fungsi pelayanan ini adalah fungsi dasar kita di mana pun kita berada, sebagai apa pun kita, kalau kita merasa melayani rakyat inilah dia fungsi pelayanan,” jelas Suhajar dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).
Terkait fungsi pembangunan, Suhajar juga menekankan agar kepala desa dapat memanfaatkan anggaran yang dimiliki untuk membangun berbagai kebutuhan masyarakat. Dia menegaskan, apabila hasil pembangunan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, maka fungsi tersebut bisa dikatakan tidak berjalan maksimal.
Baca Juga: Bukan Ganjar Pranowo, Kriteria Jokowi Malah Cocok Sama Gelar Milik Anies Baswedan: Jadi Ternyata...
“Fungsi pembangunan harus berujung pada kesejahteraan, enggak boleh membangun sembarang-sembarang,” tegas Suhajar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar