DPR Setujui Rekomendasi Kewarganegaraan Indonesia Shayne Pattynama
Komisi X DPR menyetujui rekomendasi pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Shayne Elian Jay Pattynama. Keputusan ini disepakati setelah mendengarkan pendapat sembilan fraksi dan penjelasan pemerintah serta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Komisi X DPR memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Shayne Elian Jay Pattynama dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan ditetapkan instansi berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian saat menyampaikan hasil rapat kerja dengan Kemenpora di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/1).
Dia mengatakan Komisi X DPR memberikan persetujuan kewarganegaraan tersebut dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yaitu Pasal 20 UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Selanjutnya pasal 99 ayat 4 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Baca Juga: Soal Peluang Son Heung-min Tampil di Piala Dunia Qatar, Ini Jawaban Antonio Conte
Menanggapai hal tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali menyampaikan atas nama pemerintah dan PSSI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi X DPR RI yang telah menyetujui permohonan kewarganegaraan ini.
“Kami menyampaikan bahwa naturalisasi pewarganegaraan pemain sepak bola atau cabang-cabang olahraga manapun itu adalah jangka pendek. Jangka panjang kita tetap mengandalkan pembinaan. Jadi kita tidak mengandalkan kepada naturalisasi, naturalisasi adalah jangka pendek,” pungkas Amali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar