Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Reinhard Hutagaol memastikan pihaknya tidak bisa menindak atau menangkap pemilik Twitter @KoprofilJati yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ibu negara Iriana Jokowi. Sebab, hingga kekinian Iriana selaku pihak yang dirugikan belum melaporkan kasus tersebut.
"Profiling (pelaku) sudah dilaksanakan. Cuma kan kami bertindak atas laporan ya, kalau belum ada laporan kami belum bisa," kata Reinhard di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).
Reinhard menjelaskan alasan pihaknya tidak bisa menindak atau menangkap langsung pemilik akun Twitter @KoprofilJati itu merujuk surat keputusan bersama atau SKB terkait pedoman implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau dalam SKB 3 menteri itu jadi harus ada pelapor langsung yang merasa dirugikan. Sampai sekarang belum ada kan," ujarnya.
Klaim Temukan Unsur Pidana
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi sebelumnya mengklaim telah menemukan adanya dugaan unsur pidana di balik kicauan akun Twitter @KoprofilJati yang dinilai telah melakukan penghinaan terhadap ibu negara Iriana Jokowi.
"Kita sudah temukan dugaan unsur pidananya," kata Adi kepada wartawan, Jumat (18/11).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto