Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membeberkan sembilan langkah pokok pengendalian inflasi di daerah. Menurutnya, sembilan langkah tersebut dapat menjadi panduan bagi daerah untuk mengendalikan inflasi.
Mendagri menjelaskan, langkah pertama adalah melakukan pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan yang tersedia. Berikutnya, adalah dengan melaksanakan rapat teknis Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Baca Juga: Ini Strategi Pemerintah Hadapi Kenaikan Inflasi dan Suku Bunga di Sektor Properti
"Karena tidak mungkin (pengendalian inflasi) di atasi sendiri oleh pemerintah daerah, (tetapi upaya ini) yang melibatkan dari BI, BPS, kemudian TNI, Polri, para distributor, dan lain-lain," ujar Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (28/11/2022).
Mendagri melanjutkan, langkah selanjutnya ialah menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting; kemudian melaksanakan pencanganan gerakan menanam seperti bawang merah, cabai merah, cabai rawit, dan lain sebagainya di pekarangan, maupun yang dikoordinasi oleh jajaran TNI dan Polri.
Upaya berikutnya, jelas Mendagri, ialah melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait; melakukan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang; kemudian berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan.
"Kemudian juga bisa melakukan instrumen anggaran, yaitu BTT (Belanja Tidak Terduga) serta bansos. Juga bantuan transportasi dari APBD, ini ada 2% dana transfer umum yang dialokasikan Kemenkeu kepada daerah. Ini agar dari DAU dan DBH untuk mengendalikan inflasi," tambahnya.
Dia menambahkan, berdasarkan data yang dikantongi Kemendagri, sejumlah daerah diketahui telah bergerak dalam pengendalian inflasi. Namun, upaya tersebut dinilai perlu dioptimalkan dengan menjalankan semua langkah pokok tersebut. Apalagi, berdasarkan data yang sama, diketahui sejumlah daerah baru melaksanakan beberapa langkah saja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: