Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Simak! Ini Insentif OJK untuk Kendaraan Listrik di Sektor Perbankan

Simak! Ini Insentif OJK untuk Kendaraan Listrik di Sektor Perbankan Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan berbagai kebijakan insentif untuk Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), termasuk di sektor perbankan.

Langkah ini merupakan bentuk dukungan OJK terhadap upaya pemerintah menuju pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Melalui keterangan resminya (30/11/2022), OJK membagikan penjelasan rinci berbagai insentif pembiayaan KBLBB di sektor perbankan.

Baca Juga: Banyak Tantangan, OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit untuk Sektor Tertentu

Pertama, relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Insentif ini menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari semula 75 persen yang dikeluarkan sejak tahun 2020 dan telah diperpanjang hingga 31 Desember 2023.

Kedua, relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga.

Ketiga, penegasan bahwa penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan (POJK 51/2017) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.

Terakhir, pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk penyediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya. Hal ini dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK (dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: