Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Auto Mingkem! Eks Petinggi KPU Sebut Anies Baswedan Tak Melanggar Aturan Kampanye: Tidak Masalah!

Auto Mingkem! Eks Petinggi KPU Sebut Anies Baswedan Tak Melanggar Aturan Kampanye: Tidak Masalah! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anies Baswedan dan NasDem dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD), Rabu (7/12). Anies dilaporkan lantaran dianggap mencuri start melalui safari politiknya.

Mengenai hal ini, Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Gumay ikut angkat bicara mengenai bakal calon presiden (Bacapres) dari Partai NasDem, Anies Baswedan yang dilaporkan ke Bawaslu karena dituding curi start kampanye. Menurutnya anggapan tersebut tidak benar.

Hadar mengatakan, Anies tak bisa disebut mencuri start kampanye karena memang tahapan kampanye belum ada. Begitu juga dengan calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) resmi dari KPU.

Baca Juga: Geger! Kalau Safari Politik Anies Baswedan Dilarang, Rocky Gerung Sebut Resepsi Pernikahan Anaknya Jokowi Juga Harus Dibatalkan! Ternyata...

"Setahu saya (kegiatan Anies) tidak (melanggar aturan). Tahapan kampanye itu kan belum ada. Calon peserta Pemilu, khsusnya Pemilu Presiden dan yang lain pun belum ada. Jadi, ya enggak ada aturannya," ujar Hadar saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2022).

Menurut Hadar, Anies merupakan warga biasa yang sekadar membuat acara dan kemudian didatangi banyak orang. Urusan Anies dalam hal ini hanya dengan pihak keamanan atau pemerintah setempat untuk penyelenggaraan kegiatan.

"Kalau seorang warga mau bikin kegiatan ya kegiatan sepanjang itu diizinkan oleh pihak keamanan atau apa, ya seharusnya diizinkan ya tidak masalah," ucapnya.

Selain itu, kegiatan bisa tergolong kampanye jika memang memenuhi beberapa unsur. Misalnya, ada tim kampanye, tokoh politik, calon yang ditetapkan, dan partai politik peserta pemilu.

"Jadi kalau sekarang para calon itu belum ada, partai politik peserta pemilu belum ada, apalagi tim kampanye. Ya berarti tidak ada aturannya yang bisa diterappkan gitu," katanya.

Sebelumnya, Anies Baswedan dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) ke Bawaslu RI. Mereka menganggap Anies telah curi start kampanye saat bersafari politik ke Aceh beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah bukti berkas tiga rangkap sudah lengkap dan sudah kita serahkan hari ini (kemarin)," kata Koordinator APCD, Husni Jabal dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).

"Laporan ini sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai," katanya.

Baca Juga: Orang NasDem Skakmat Pembenci Anies Baswedan Soal Private Jet: Apa yang Dilakukan Surya Paloh untuk Jokowi? Nyablon Pesawatnya!

Husni menilai, Anies dan NasDem telah mencuri start kampanye dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.

"Sangat mengkhawatirkan jika ini dibiarkan maka akan jadi preseden buruk bagi demokrasi di negeri kita."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: