Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Partai Ummat Nggak Lolos Verifikasi, Amien Rais Nggak Main-main: Sangat Bias dan Penuh Kejanggalan!

Partai Ummat Nggak Lolos Verifikasi, Amien Rais Nggak Main-main: Sangat Bias dan Penuh Kejanggalan! Kredit Foto: Instagram Amien Rais
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Ummat dianggap tidak memenuhi syarat atau TMS berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual di tingkat provinsi. 

Hasilnya, Partai Ummat tidak mampu memenuhi syarat berdasarkan keterangan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU Provinsi Sulawesi Utara. 

"Partai Ummat syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12. Kesimpulan, tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Rabu (14/12/2022). 

Baca Juga: Dedek Prayudi Bantah Anies Bikin Warga Jakarta Lebih Bahagia: Datanya Gak Gitu Kok

Partai Ummat juga dinyatakan tidak memenuhi syarat di KPU Sulawesi Utara. Partai Ummat hanya memperoleh syarat sebesar satu keanggotaan dari 11 syarat minimal kepengurusan di kabupaten/kota.

Partai yang digawangi politisi senior Amien Rais itu menjadi satu-satunya yang tidak memenuhi persyaratan verifikasi faktual. 

Sedangkan, delapan partai lainnya yakni Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Hanura dinyatakan telah memenuhi syarat.

Sebelumnya, Partai Ummat mencurigai adanya skenario yang akan menggagalkan tahap verifikasi faktual di KPU RI

"Kami dapat info A1, semua partai yang non-parlemen dan yang lolos ke parlemen akan diloloskan, kecuali Partai Ummat," kata Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP Partai Ummat, Jakarta, Selasa (13/12/2022). 

Menurut dia, keputusan KPU menggagalkan Partai Ummat sangat janggal, sebab partainya telah melengkapi seluruh ketentuan untuk mengikuti Pemilu 2024. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: