Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Partai Ummat Dianggap Belum ‘Legowo’, Tak Lolos Verifikasi KPU Sekarang Gugat Sengketa ke Bawaslu

Partai Ummat Dianggap Belum ‘Legowo’, Tak Lolos Verifikasi KPU Sekarang Gugat Sengketa ke Bawaslu Denny Indrayana | Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jelang Pilpres 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Musababnya, partai baru itu tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Partai Ummat yang diketuai oleh Amien Rais ini pun menyatakan keberatan dengan keputusan KPU dan hasil verifikasi faktual itu. 

Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin juga mengatakan, partainya telah dicurangi. 

Baca Juga: Partai Ummat Tak Lolos Ikut Pemilu 2024, Amien Rais: Diskriminatif!

Data partai, kata dia, dimanipulasi oleh penyelenggara Pemilu sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Menurutnya, hasil verifikasi faktual itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki partainya

Sementara itu, komisioner KPU Idham Holik menyebut tudingan kecurangan itu merupakan logical fallacy atau kesesatan berpikir. 

Kendati begitu, Idham mengaku menghormati langkah Partai Ummat melayangkan gugatan ke Bawaslu RI.

Gugatan Partai Ummat itu didaftarkan langsung Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana ke kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/12/2022).  Denny menyerahkan berkas gugatan beserta 57 alat bukti. 

Baca Juga: Merasa Sengaja Disingkirkan Usai Partai Ummat Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Amien Rais: Mempersulit dengan Segala Cara!

Beberapa di antaranya adalah 16 flashdisk yang berisikan enam ribu bukti-bukti lainnya seperti rekaman video dan kartu tanda anggota (KTA). Denny menyebut laporannya sudah diterima pihak Bawaslu RI.

 "Laporan kami masih berproses, tapi secara umum akan dikeluarkan tanda terima (laporan oleh Bawaslu). Laporannya sudah dilihat (oleh Bawaslu), tinggal tanda tangan formulir saja," kata Denny kepada wartawan usai membuat laporan, Jumat (16/12/2022).

Denny menjelaskan, dalam berkas permohonan, pihaknya menguraikan secara detail mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024. 

Pihaknya memohon kepada Bawaslu untuk membatalkan keputusan KPU yang menyatakan Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu.

 Baca Juga: Ungkit Isu Polarisasi, Ini 5 Isu Strategis Bawaslu dalam Mengamankan Pemilu 2024

"Kami (juga) memohon kepada Bawaslu RI memberikan putusan memerintahkan KPU RI untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024," ujar Denny.

Lebih lanjut, Denny mengatakan gugatan itu fokus mempersoalkan hasil verifikasi faktual Partai Ummat di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. 

Untuk diketahui, KPU menyatakan partai berlogo perisai bintang itu tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi tersebut berdasarkan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai.

"Kalau dikatakan di wilayah ini (NTT dan Sulut) tidak memenuhi syarat karena anggotanya kurang dan seterusnya, maka kami hadirkan bukti berupa KTP, KTA, dan video untuk membuktikan bahwa itu adalah verifikasi yang salah," ujar Denny.

Baca Juga: Bawaslu: DKI Jakarta Menempati Provinsi dengan Tingkat Kerawanan Pemilu Tertinggi

Lantaran sudah menyerahkan bukti-bukti lengkap, Denny meyakini bisa memenangkan gugatan sengketa ini pada tahap mediasi. 

"Kami berkeyakinan dalam proses mediasi dengan bukti dan argumen yang kami sampaikan, insya Allah Partai Ummat dapat dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: