Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Subsidi Kendaraan Listrik Tepat Jika Diberikan ke Pengguna Roda Dua

Subsidi Kendaraan Listrik Tepat Jika Diberikan ke Pengguna Roda Dua Pengunjung memotret mobil listrik Tesla Model X yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Sejumlah mobil listrik ditampilkan dalam pameran otomotif yang berlangsung hingga 25 April tersebut. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Climate Policy Unit & Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Novia Xu menilai kebijakan pemerintah untuk memberikan subsidi kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) tepat jika diberikan kepada kendaraan roda dua. 

Pasalnya, secara infrastruktur lebih mendukung untuk penggunaan motor, dalam artian pengisian daya untuk motor bisa dilakukan di rumah.

"Tidak perlu banyak investasi untuk stasiun pengisian ulang listrik," ujar Novia saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Rabu (21/12/2022). 

Baca Juga: Pengurangan Emisi Karbon Tak Bisa Hanya dengan Subsidi Kendaraan Listrik

Novia mengatakan bahwa subsidi akan lebih tepat sasaran untuk masyarakat berekonomi menengah ke bawah, dibandingkan dengan masyarakat berekonomi menengah ke atas yang membeli mobil listrik. Motor listrik pun banyak digunakan untuk mencari penghasilan sekarang.

Menurutnya, insentif diberikan untuk mengurangi penggunaan mobil pribadi di jalanan yang dapat mengurangi kepadatan atau kemacetan.

"Industri kendaraan listrik Indonesia masih sangat terbatas untuk mobil, masih lebih memungkinkan motor listrik, jadi lebih bisa untuk mengembangkan industri dalam negeri jika fokus pada motor dan bukan mobil," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa Pemerintah akan memberikan subsidi pada setiap pembelian mobil listrik sebesar Rp80 juta, mobil listrik hybrid Rp40 juta, sepeda motor listrik Rp8 juta, dan konversi motor listrik Rp5 juta. 

Adapun tujuan pemberian insentif kendaraan listrik itu untuk memberikan kontribusi pencapaian zero carbon pada 2060. Pasalnya, salah satu penyumbang terbesar carbon dioxide adalah asap kendaraan bermotor yang menggunakan energi fosil. Untuk pengurangan carbon dioxide itu, Pemerintah mendorong migrasi dari kendaraan bermotor fosil ke kendaraan listrik melalui insentif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: