Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Cilacap akan melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan secara langsung door to door.
Hal ini dilaksanakan guna meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak dan pemutakhiran database sistem informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
Sebanyak 60 petugas dikerahkan untuk menjangkau wajib pajak di 24 kecamatan. Dalam melaksanakan tugasnya, petugas dilengkapi dengan Surat Tugas dari UPPD Samsat Cilacap.
Para petugas tersebut dilepas secara simbolis oleh Pj. Bupati Yunita Dyah Suminar dari Pendopo Wijayakusuma Cakti, kemarin.
Kepala UPPD Samsat Cilacap, Alimin Suprayitno menjelaskan, hal ini sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Apabila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan yang mati lebih dari dua tahun, maka nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident.
“Yang harus digenjot adalah pembinaan data dan obyek yang sudah tercover. Caranya adalah menelusuri tunggakan-tunggakan pajak. Cilacap mencapai peringkat empat tertinggi se-Jawa Tengah, dengan jumlah tunggakan hampir mencapai Rp 69 miliar,” kata Alimin.
Data tersebut merupakan cut off pada November 2022. Oleh karena itu UPPD Samsat Cilacap membentuk tim khusus untuk menagih tunggakan PKB. “Kegiatan ini merupakan pioneer di Jawa Tengah. Mudah mudahan kita bisa mempersiapkan diri dan berkolaborasi dalam persiapan opsen PKB dan BBNKB di tahun 2025,” terangnya.
Pj. Bupati Yunita Dyah Suminar menjelaskan, dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kabupaten/kota bakal mendapat wewenang untuk mengenakan opsen PKB dan BBNKB. Opsen ini disepakati sebagai pengganti skema bagi hasil PKB dan BBNKB.
“Cilacap membutuhkan Rp 3,6 triliun setiap tahun untuk membiayai pembangunan. Tetapi pendapatan kita baru Rp 700-an miliar. Oleh karena itu kita harus giat meningkatkan pendapatan, salah satunya melalui opsen PKB dan BBNKB,” tegas Yunita.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: