Pertanyakan Keputusan Jokowi Larang Beli Rokok Batangan, Profesor Zubairi: Kalau Beli Banyak, Boleh Gitu?
Konsultan Hematologi-Ontologi Prof Zubairi Djoerban menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berencana melarang penjualan rokok batangan di masyarakat. Larangan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk Tembakau bagi Kesehatan.
Prof Zubairi Djoerban meminta larangan penjualan rokok batangan ini dievaluasi lebih lanjut. Dia mempertanyakan, apakah dengan adanya larangan itu, warga hanya boleh membeli rokok dalam jumlah banyak?
Baca Juga: Tanggapi Respons Kontra Larangan Jual Beli Rokok Batangan, Jokowi: Negara Lain Justru Sudah...
"Jadi maksudnya bagaimana? Dilarang menjual rokok batangan, tetapi maksudnya kalau beli banyak atau packing boleh begitu?" kata Zubairi mengutip dari Antara, Rabu (28/12).
Zubairi meminta pemerintah agar mempertegas maksud dari larangan tersebut, utamanya siapa yang menjadi target sasaran dalam masyarakat. Dalam rencana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 itu, juga harus dijabarkan secara lebih mendetail terkait dengan maksud dari dilarangnya penjualan rokok batangan.
Termasuk evaluasi lebih lanjut karena tujuan sebenarnya adalah agar dapat mengetahui program tersebut bisa berhasil mengurangi prevalensi konsumsi rokok terutamanya pada kelompok miskin dan anak-anak atau tidak.
"Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kepentingan dari setiap pihak. Meski dalam pandangan kesehatan rokok lebih banyak memberikan dampak buruk pada masyarakat, misalnya seperti mempermudah terkena stroke dan memicu kanker, aspek lain juga harus diperhatikan agar program menjadi efektif dan tidak merugikan salah satu pihak," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: