Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Oknum Petugas PLN Diduga Lakukan Penganiayaan Pada Pelanggannya, DPR: Segera Disiplinkan!

Oknum Petugas PLN Diduga Lakukan Penganiayaan Pada Pelanggannya, DPR: Segera Disiplinkan! Kredit Foto: PKS
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto, minta Pimpinan PLN segera mengusut peristiwa penganiayaan petugas kepada pelanggan yang menunggak, di Lampung. Dalam hal ini, Mulyanto menegaskan bahwa PLN harus segera menjelaskan kepada masyarakat duduk perkara yang sebenarnya.

Dia mengingatkan, jangan sampai masyarakat menganggap PLN membenarkan tindakan sewenang-wenang tersebut. Mulyanto minta PLN jangan sungkan memberi sanksi kepada petugas yang terbukti bersalah. Ia minta PLN menegakkan aturan disiplin pegawai tanpa pandang bulu. 

Baca Juga: Partai-partai Harap Tenang, Anggota DPR Ini Sebut Reshuffle Kabinet Jokowi Tidak akan Terjadi dalam Waktu Dekat

"PLN agar disiplinkan pegawainya dalam berkomunikasi dengan pelanggan. Masak petugas PLN seperti debt collector. Kalau berita tersebut benar, ini sungguh memalukan PLN sebagai badan usaha milik negara," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/22).

Berdasarkan kejadian tersebut Mulyanto minta PLN mengevaluasi isi standard operational procedure (SOP) penanganan keterlambatan pembayaran tagihan listrik oleh masyarakat. Apalagi, lanjut Mulyanto, saat ini masyarakat baru selesai menghadapi pandemi Covid-19 selama dua tahun. Tentu hal ini perlu penyesuaian. 

Sebagai perusahaan negara, dia menilai PLN pasti mempunyai sistem pembinaan dan pendidikan terpadu kepada semua jajarannya. Karena itu, bila terjadi pelanggaran atau penyimpangan pelaksanaan tugas di lapangan, PLN harus mengambil tindakan. 

"Pegawai PLN tentu sudah melalui pendidikan dan pelatihan serta dibekali protap dan kode etik dalam berhubungan dengan pelanggan. Sehingga semestinya tidak melakukan tindakan kekerasan dan tidak terpuji kepada pelanggan mereka," ujarnya. 

Mulyanto berharap peristiwa penganiayaan pelanggan oleh petugas PLN tidak terulang lagi. Untuk menghindari hal tersebut PLN harus melibatkan pengurus lingkungan setempat apabila ingin mengambil suatu tindakan di rumah-rumah pelanggan. 

Baca Juga: Waduh! Perindo Dapat Jatah Menteri, Jokowi Bisa-bisa Diamuk Koalisinya Sendiri

"Memang sebaiknya PLN tidak langsung bertindak. Karena biar bagaimanapun, semua yang ada di rumah orang lain tidak boleh diganggu atau dirusak oleh pihak lain, kecuali orang tersebut memiliki kewenangan yang resmi dan disaksikan pihak pengurus lingkungan dalam mengeksekusi kewenangannya," katanya Mulyanto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: