Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim Sebut Roy Suryo Tak Cerminkan Orang Berpendidikan, Akhirnya Divonis 9 Bulan

Hakim Sebut Roy Suryo Tak Cerminkan Orang Berpendidikan, Akhirnya Divonis 9 Bulan Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) KRMT Roy Suryo Notodiprojo divonis hukuman 9 bulan penjara.

Roy Suryo diputus bersalah, lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," kata Hakim Ketua Martin Ginting saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikutip dari rmol, Rabu (28/12).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Roy dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter dan dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.

"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika, atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Martin Ginting.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: