Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Putuskan Pakai Kotak Suara Berbahan Karton: Alumunium Sering Sering Kali Diloakkan

KPU Putuskan Pakai Kotak Suara Berbahan Karton: Alumunium Sering Sering Kali Diloakkan Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara di Pemilu 2024 nanti menggunakan kotak berbahan baku karton duplex. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan kotak suara paska pemungutan suara.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengungkap penggunaan kotak suara yang berbahan baku aluminium sering kali mendorong para oknum untuk menjual kotak suara paska penggunaannya. Pasalnya, dia menyebut kotak suara aluminium memiliki nilai ekonomis yang sangat menggoda.

Baca Juga: KPU Sebut Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kampanye Masih Kerap Terjadi

Berdasarkan pengalaman pada pemilu sebelumnya, Hasyim mengungkap kotak suara paska penggunaan diperjualbelikan di pasar-pasar loak. Padahal, kotak suara tersebut merupakan aset milik negara.

"Paling sedih itu kalau ketemu di pasar loak, ketemu kotak suara dengan stiker aset itu dan kita nggak bisa ngapa-ngapain. Mau kita ambil juga bukan punya kita, sehingga dengan demikian kotak alumunium ini nilai ekonominya sangat menggoda. Karena apa? Nilainya tinggi mendorong orang untuk menguasai tanpa hak dan kemudian dijual di luar," kata Hasyim dalam sambutannya di Catatan Akhir Tabun 2022 KPU: Menyongsong Pemilu Tahun 2024, Jakarta, Kamis (29/12/22).

Dengan mengganti bahan baku kotak suara menggunakan karton duplex, lanjut Hasyim, barang habis pakai tersebut bisa kembali dilelang. Sementara hasil pelelangan dari kotak suara tersebut dikembalikan lagi pada negara.

"Setelah pemilu selesai, coblos selesai, komplain atau sengketa selesai, pejabat-pejabat terpilih sudah dilantik, setelah sudah dipilah-pilah arsip yang perlu didokumentasikan, kemudian dihapus dengan cara di lelang, dan hasilnya disetorkan ke kas negara," jelasnya.

Baca Juga: Belajar dari Manuver Safari NasDem dan Anies Baswedan, KPU Tak Mau Kecolongan: Ini Harus Diatur!

Pada pemilu tahun 2019 lalu, Hasyim menyebut penggunaan karton duplex sebagai kotak suara sudah dilakukan. Dia juga mengatakan, kotak suara karton terlepas dari aset milik negara.

"Karton duplex tahan air itu sejak 2019 karena statusnya tidak lagi menjadi aset milik negara, BMN tetapi menjadi barang habis pakai," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: