Pemkab Cianjur Cabut Darurat Bencana Gempa, Mensos Risma Tetap Salurkan Bantuan
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur telah mencabut darurat bencana. Penanganan gempa Cianjur telah memasuki fase transisi darurat ke pemulihan dari sebelumnya fase tanggap darurat bencana.
Hal itu tertulis dalam Surat Keputusan Bupati Cianjur dengan nomor 360/KEP.420-BPBD/2002 yang berlaku sejak 21 Desember 2022 hingga 20 Maret 2023.
Baca Juga: Kemensos Salurkan 7 Truk Bermuatan 50 Ton Bantuan Beras ke Korban Gempa Cianjur
Namun begitu, Risma memastikan pihaknya akan terus memberikan bantuan kepada korban gempa Cianjur walaupun status tanggap darurat bencana tak diperpanjang.
"Bupati (Cianjur) tak memperpanjang kondisi darurat sehingga kami menarik pasukan. Namun kami tetap membantu, pengalaman kami itu tidak bisa kalau cuma satu-dua bulan," kata Risma, dalam sambutannya sebelum melepaskan tujuh truk bantuan beras ke Cianjur, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: Fasilitasi Penerima Manfaat Kenalkan Produknya, Kemensos Gelar Pasar Murah di Sentra Abiyoso Cimahi
Padahal, kata Risma, masyarakat Cianjur terdampak gemba bumi yang terjadi pada 21 November 2022 lalu. Untuk itu, Kemensos akan mencarikan dana dari para donatur.
"Kita todak keluarkan (bantuan) dari APBN untuk belanja. Maka dari itu kita mintakan donasi," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: