Pemerintah akhirnya mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan laju penulatan Covid-19. Hal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/12).
“Pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan pergerakan masyarakat,” Kata Jokowi.
Meski telah dicabut, Jokowi tetap meminta kepada masyarakat untuk tetap selalu waspada. Seperti diketahui pemerintah mulai menerapkan PPKM untuk mengatasi penularan Covid-19 sejak Januari 2021.
Baca Juga: Jokowi Sebut Pencabutan PPKM Tunggu Hasil Kajian
Sebelum pemerintah menerapkan PPKM, pemerintah menggunakan berbagai istilah pembatasan mobilitas masyarakat pada masa pandemi.Misalnya PSBB, PPKM darurat, dan PPKM level 1 hingga level 4. Semua istilah ini prinsipnya membatasi kegiatan masyarakat di lokasi keramaian pada masa pandemi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar