Langkah Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja Dianggap Telah ‘Melecehkan’ DPR, PKS Ngamuk!
Langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja dianggap telah menunjukkan betapa pemerintah itu malas dan menggampangkan pelanggaran terhadap hierarki perundang-undangan.
Tak hanya itu, keputusan Presiden Jokowi di awal tahun 2023 ini sekaligus melecehkan DPR sebagai lembaga legislatif.
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Ledia Hanifa Amaliah mengakui, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah hak prerogatif Joko Widodo (Jokowi) sebagai presiden.
Namun, hal tersebut justru mencederai DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang, bersama pemerintah.
Baca Juga: Kader PDIP Ini Yakinkan Masyarakat Tidak Ada Presiden Jokowi Tiga Periode: Dia Udah Beli Tanah!
"Karena itu, mendorong DPR menolak Perppu ini dan meminta pemerintah taat pada perintah MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja," ujar Ledia lewat keterangannya, Senin (2/1/2023).
"Yang dipilih secara sadar justru menerbitkan Perppu, yang berarti mengabaikan perlunya pelibatan publik, abai pada ketundukan pada hierarki perundang-undangan dan melecehkan DPR yang menurut UUD NRI 1945 pasal 20 ayat 1 dan 2 memiliki kuasa membentuk undang-undang bersama Presiden," tambahnya.
Disisi lain, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement