Perkuat Kebijakan Satu Data, BPS Kembali Rangkul Dukcapil dalam Regsosek 2023
Badan Pusat Statistik (BPS) kembali menggandeng Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam kegiatan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Kegiatan ini sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo, untuk makin menguatkan kebijakan satu data Indonesia dalam Regsosek 2022-2023.
"Terkait dengan Satu Data, disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa konsolidasi data itu menjadi penting dan data sosial Regsosek nasional itu diperlukan agar seluruh sensus bisa mencakup ke 100% penduduk," kata Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: Tingkatkan Transparansi, Bappebti Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri
Ateng mengatakan, pihaknya bermaksud meneruskan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri yang telah terjalin baik saat Sensus Penduduk 2020 (SP2020). Guna kegiatan Regsosek serta survei-survei BPS serta Sensus Pertanian 2023, diperlukan pemadanan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
"Tim BPS terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Tim Dukcapil untuk melakukan Adendum Perjanjian Kerja Sama. Alhamdulillah Sestama BPS telah menandatangani Naskah Adendum PKS pada Desember 2022 dan telah disampaikan ke Bapak Dirjen Dukcapil," lanjut Ateng.
Dalam kerja sama ini, Dukcapil Kemendagri memperoleh data balikan yang berasal dari pelaksanaan survei/sensus yang dilakukan BPS. Selain itu, Dukcapil bakal memperoleh input data dalam tugas Ditjen Dukcapil di Kelompok Kerja 1 Stranas AKPSH, serta memperoleh data Penduduk Nonpermanen.
Dalam kesempatan itu, Dirjen Zudan menyambut gembira kolaborasi besar dengan BPS yang sudah terjalin sangat bagus sejak SP2020.
"Kerja sama melalui Regsosek ini menjadikan sinergitas Dukcapil yang lebih besar lagi dengan BPS. Kolaborasi kita melalui SP2020 sudah sangat luar biasa hasilnya. Dukcapil mendapatkan transfer data besar dari BPS," kata Dirjen Zudan.
"Dari hasil Regsosek ini, Dukcapil nantinya akan mendapatkan data dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sebagai data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi serta meningkatkan pelayanan publik," kata Dirjen Zudan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement