Setahun Pascapencabutan Izin Konsesi Lahan: Masih Banyak PR yang Perlu Diselesaikan
Pasca setahun pencabutan izin ratusan usaha tambang, kehutanan, dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, akademisi menyebut masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan.
Kepala Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor (IPB) Bayu Eka Yulian menyoroti pentingnya orientasi utama yang menjadi dasar kebijakan pencabutan izin tersebut agar kebijakan dapat menjawab persoalan yang ada.
"Apakah akan menjadi momentum realokasi ruang untuk menjawab persoalan ketimpangan struktur agraria Indonesia? Atau pencabutan izin konsesi ini hanya sekadar perapihan di level administrasi?" kata dia, dalam diskusi bertajuk Satu Tahun Pencabutan Izin Konsesi & Investasi Hijau di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: Evaluasi Usai Setahun Pencabutan Izin Konsesi Lahan: Target Tak Tepat Sasaran
Eka mengatakan penting bagi pemerintah untuk memiliki political will agar persoalan konflik agraria dan ketidakadilan sosial dapat diatasi.
Terkait hal ini, ia merekomendasikan pemerintah untuk terlebih dulu memetakan kesesuaian lahan dengan mementingkan kemanfaatan bagi masyarakat setempat.
Kemudian, pemerintah perlu secara terbuka mengungkap proses yang berlangsung setelah kebijakan pencabutan izin dilakukan. Dia berpendapat transparasi tersebut dibutuhkan agar publik juga dapat andil merumuskan solusi dan langkah kebijakan berikutnya.
"Pencabutan 192 izin ini bagaimana? Apakah balik lagi karena perusahaan lain tidak mampu, atau membuktikan perusahaan besar sulit mengelola ini untuk melindungi konservasi lindung, atau masuk objek reforma agraria," jelas dia. "Saya kira, ini PR kita ke depan."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement