Munculnya Perppu Cipta Kerja adalah Sinyal Presiden Jokowi Mulai Tak Anggap Anggota DPR
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja No 2 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap sebagai langkah presiden yang tidak menganggap keberadaan DPR sebagai pembuat undang-undang.
Oleh karena itu Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga meminta DPR segera menolak Perppu tersebut.
Dirinya juga menegaskan bahwa kedudukan DPR setara dengan Presiden Jokowi dalam konstitusi.
“Oleh sebab itu, DPR idealnya menolak Perppu tersebut,” ujar Jamiluddin melansir dari GenPI.co, Jumat (6/1).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement