Waketum Partai Garuda Minta Semua Pihak Tak Perlu Gaduh Soal Pemilu Legislatif
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi meminta semua pihak untuk tidak meributkan sistem pemilihan legislatif. Pasalnya, sudah masuk ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika MK memutuskan sistem proporsional terbuka ya wajib dijalankan, jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, ya wajib dijalankan juga. Jadi, tunggu saja, untuk apa memperdebatkan sesuatu yang tidak perlu diperdebatkan?" ungkap Teddy di Jakarta, Sabtu (7/1).
Menurutnya, sistem pemilihan pada pemilu legislatif tinggal menunggu putusan MK, yakni apakah menggunakan sistem proporsional terbuka yaitu rakyat memilih caleg di surat suara atau sistem proporsional tertutup, yaitu rakyat hanya memilih partai politik di surat suara.
"Kedua sistem ini bisa diterapkan, karena memang secara konstitusi, di pasal 22E ayat 3, Peserta Pemilu Legislatif adalah Partai Politik bukan perseorangan. Makanya Caleg DPR/DPRD itu harus anggota Partai Politik. Kalau Caleg DPD, itu perseorangan, tidak harus dari parpol," jelas Teddy.
NasDem mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
UU Pemilu digugat terkait sistem proporsional terbuka.
Permohonan NasDem sebagai pihak terkait diwakili oleh Wakil Sekjen NasDem Hermawi Taslim dan Sekretaris DPW NasDem DKI Jakarta Wibi Andrino yang juga merupakan anggota DPRD DKI Jakarta.
Permohonan tersebut didaftarkan ke MK oleh kuasa hukum mereka di antaranya Ucok Edison Marpaung dan Staf Paralegal Hafist.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement