Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awal Tragedi, Kominfo Blokir Tiga Situs Jual Beli Organ Tubuh, Buntut Pembunuhan Bocah di Makassar

Awal Tragedi, Kominfo Blokir Tiga Situs Jual Beli Organ Tubuh, Buntut Pembunuhan Bocah di Makassar Kredit Foto: Foto/Shutter Stock
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memblokir tiga situs yang diduga melakukan jual beli organ tubuh, Kamis (12/1/2022) malam. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, Jumat (13/1/2022).

Langkah ini dilakukan buntut kasus tindak pidana penculikan disertai pembunuhan berencana terhadap seorang anak laki – laki berusia 11 tahun di Makassar. Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh 2 pelaku, yang merupakan anak usia 17 tahun dan 14 tahun, diduga karena tergiur dengan situs jual beli organ tubuh di internet.

Baca Juga: Bantah Ada Penggeledahan dari Kejagung, Menkominfo Johnny Gerah Diserang Hoaks: Bikin Rusak Aja!

Kominfo bergerak cepat melakukan pemblokiran atas permintaan dari pihak kepolisian. “Kominfo tadi malam telah memblokir 3 situs jual beli organ. Pemblokiran tersebut dilakukan setelah Kominfo menerima permintaan blokir dari Polri,” kata Usman saat dihubungi Wartaekonomi.co.id, Jumat (13/1/2022).

Usman mengungkapkan tiga situs yang dimaksud antara lain; https://organcity.com/ ; https://heavenlyorgans.com/ ; http://drsamuelbansal.blogspot.com

Di sisi lain, Usman Kansong juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menelusuri situs-situs serupa.

“Ditjen Aptika sedang menelusuri situs dimaksud dan situs-situs serupa lainnya dan bila kita mendapati situs yang menawarkan jual-beli organ tubuh kita segera blokir. Sebab berdasarkan UU Kesehatan jual-beli organ tubuh dengan alasan apapun merupakan perbuatan pidana,” jelas Usman saat dihubungi Wartaekonomi.co.id, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Wah! Bau Dugaan Korupsi Bansos Era Anies Makin Tercium Kuat, KPK Siap Bertindak: Kami Akan Cek...

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyesalkan tindak pidana penculikan disertai pembunuhan berencana terhadap seorang anak laki-laki berusia 11 tahun itu. Bintang mengatakan pihaknya pun telah melaporkan situs yang digunakan oleh pelaku kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Polri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: