Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) agar selaras dengan pertumbuhan ekspor dengan cadangan devisa.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan hal itu akan dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tadi arahan Bapak Presiden bahwa ekspor yang selama ini terus positif perlu diikuti dengan peningkatan cadangan devisa. Oleh karena itu Bapak Presiden meminta agar PP 1/2019 tentang devisa hasil ekspor itu untuk diperbaiki," kata Ketum Golkar itu.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia Yusuf Wibisono mendukung langkah pemerintah untuk merevisi peraturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Namun dukungan ini dengan catatan sebagai berikut.
"Menambahkan sektor yang wajib membawa pulang DHE tidak hanya SDA namun juga sektor lain termasuk manufaktur, itu sah-sah saja. Namun tidak akan menyelesaikan masalah selama kebijakan DHE hanya sekedar pencatatan DHE sudah ditempatkan di dalam negeri dengan sanksi yang cenderung ringan, umumnya hanya sanksi administratif,” tegas Yusuf, Jumat (13/1/2023).
Menurut dia, banyak DHE yang tidak kembali ke Indonesia karena pengusaha menahan dollar mereka untuk berbagai hal.
"Pengusaha membutuhkan devisa untuk kebutuhan impor mereka, untuk membayar utang valas dan juga untuk antisipasi karena kekhawatiran atas ketidakpastian pasar valas, bahkan posisi hold Dollar menjadi pilihan menguntungkan untuk spekulasi,“ jelas Yusuf.
Dan faktor yang paling jelas adalah bunga deposito dollar yang jauh lebih tinggi di bank luar negeri dibandingkan bank di Indonesia.
"Hal ini ironis dan terlihat amoral karena DHE dari hasil kekayaan alam negara digunakan untuk keuntungan pribadi semata bahkan dengan kerugian rakyat dari instabilitas Rupiah,” tegas Yusuf yang juga Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) itu.
Untuk itu perlu reformasi secara struktural yang bisa dilakukan pemerintah.
"Yaitu mereformasi sistem devisa bebas kita. Kita seharusnya mulai menerapkan kewajiban repatriasi DHE dan kewajiban konversi DHE ke Rupiah, tidak perlu secara penuh, katakan misalnya 50% saja. Jadi di satu sisi ketidakpastian pasar valas bisa ditekan dengan pasokan Dollar yang memadai, namun di sisi lain pengusaha pemegang DHE juga masih tetap memiliki DHE dalam jumlah signifikan,” ungkap Yusuf.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement