Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Komen Anaknya: Semoga Bertahan...

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Komen Anaknya: Semoga Bertahan... Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo telah memasuki babak akhir.

Hal ini disampaikan melalui putusan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai Pidana Seumur Hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU pada sidang Selasa 17 Januari 2023.

Pidana penjara seumur hidup merupakan satu dari dua variasi hukuman yang diatur dalam Pasal 12 Ayat 1 KUHP yang berbunyi " Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu".

Sementara itu, pihak keluarga Brigadir J menyatakan sepakat dengan dengan jaksa bahwa kekerasan seksual tersebut tidak dilakukan oleh Almarhum Brigadir J.

"Kami sepakat dalam hal antar terdakwa PC dan Almarhum Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan Alhamarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawati" Kata Martin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: