Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dari 2020 hingga 2022, Kontribusi Pendapatan Daerah dari Ancol ke DKI Sebesar Rp0!

Dari 2020 hingga 2022, Kontribusi Pendapatan Daerah dari Ancol ke DKI Sebesar Rp0! Pengunjung berwisata di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menutup sementara waktu operasional unit usaha rekreasi Taman Impian Jaya Ancol mulai 24 Juni 2021 seiring keputusan Gubernur DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro untuk menekan penyebaran COVID-19 yang saat ini sedang meningkat. | Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta PT Pembangunan Jaya Ancol tidak memberikan dividen kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 sampai 2022.

Berdasarkan data monitoring dan rencana kerja PT Pembangunan Jaya Ancol yang diungkap di rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Kamis, selama tiga tahun tersebut, kolom dividen dalam tabel kontribusi pada pendapatan daerah dari Ancol kepada DKI sebesar Rp0.

Meskipun demikian, pada periode tersebut tetap ada kontribusi Ancol kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dari berbagai pajak daerah sebesar Rp16,5 miliar pada 2020, lalu Rp16,4 miliar pada 2021 dan Rp143,5 miliar pada 2022.

Saat kondisi normal, kontribusi perusahaan (pajak plus dividen) pada 2019 sebesar Rp239,4 miliar. Namun ketika pandemi, perusahaan mampu berkontribusi hanya berupa pajak daerah, yakni pada 2020 sebesar Rp16,5 miliar dan Rp16,4 miliar di 2021.

"Sedangkan pada 2022, perusahaan dapat memberi kontribusi pajak daerah sebesar Rp143,5 miliar," kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Winarto.

Ant

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: