Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Jokowi Setuju Soal Perpanjangan Masa Jabatan kades Jadi 9 Tahun, Pengamat: Ini Manuver Politik Pengkondisian 3 Periode!

Presiden Jokowi Setuju Soal Perpanjangan Masa Jabatan kades Jadi 9 Tahun, Pengamat: Ini Manuver Politik Pengkondisian 3 Periode! Kredit Foto: Setkab
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Jokowi diketahui langsung menyetujui memperpanjang masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun. Ini diputuskan usai adanya demonstrasi Kepala Desa di DPR yang mengajukan perpanjangan masa jabatan.

Achmad Nur Hidayat selaku Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik mengatakan salah satu dengan memperpanjang masa jabatan menjadi 9 tahun, maka diharapkan pembangunan desa menjadi lebih maksimal.

Politikus Budiman Sudjatmiko pun diketahui sempat dipanggil Presiden Jokowi ke Istana terkait demonstrasi Kades tersebut. Dia mengatakan bahwa Pak Presiden setuju soal perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun.

Baca Juga: Permohonan Maaf Cak Nun ke Presiden Jokowi Dianggap Tidak Tulus, Ternyata Karena Ini…

“Publik pun dibuat mengernyitkan kening. Para pengamat mencium ada hal yang tidak beres. Sebab, jika masa jabatan kepala desa melebihi daripada masa jabatan Presiden, kepala daerah bahkan anggota legislatif maka hal ini menjadi sebuah paradoks,” kata Achmad melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/01/23).

“Alasan polarisasi adalah alasan yang justru antitesis jika dijawab dengan perpanjangan masa jabatan presiden sebab Kepala Desa menjadi lebih dominan dan bisa terjebak dalam otoritarian skala mikro yang justru akan memperuncing polarisasi jika itu terjadi,” kata dia. 

“Apalagi jika kepala desa mempunyai kinerja buruk maka jika ada polarisasi maka akan lebih terakumulasi dan menjadi bom waktu yang bisa menimbulkan kekacauan yang lebih besar,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: