Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kades Demo Tuntut Perpanjangan Jabatan 9 Tahun, Anthony Budiawan: Tidak Normal! Pasti Ada Kekuatan di Balik Layar

Kades Demo Tuntut Perpanjangan Jabatan 9 Tahun, Anthony Budiawan: Tidak Normal! Pasti Ada Kekuatan di Balik Layar Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp. | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menyidir aksi sejumlah Kepala Desa yang meminta perpanjangan jabatan sembilan tahun.

Ia pun menduga ada kekuatan politik yang sangat besar dibalik aksi tersebut.

"Kepala Desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Tidak normal! Pasti ada kekuatan di balik layar," ucap Anthony dilansir fajar.co.id dari twitter pribadinya, Minggu (22/1/2023).

Baca Juga: Ribuan Kades Beraksi Minta Perpanjangan Masa Jabatan, Said Didu Ungkap Agenda Tersembunyi: Pidato Megawati di HUT PDIP...

Dugaan Anthony bukan tanpa alasan, sebab usai demo tersebut pemerintah dan DPR mengabulkan tuntutan tersebut.

"Terbukti, DPR dan Pemerintah mengabulkan permintaan yang tidak normal tersebut. Buntutnya: Kepala Desa suarakan tunda pemilu?" pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, ribuan kepala desa se- Indonesia yang tergabung dalam Apdesi menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.

Mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Para kepala desa meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: