- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Nilai Investasi Kontrak Bagi Hasil WK West Kampar dan Jabung Tembus US$49,1 Juta
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani kontrak bagi hasil untuk dua wilayah kerja (WK) hulu migas WK West Kampar dan WK Jabung Tengah, yang merupakan hasil lelang penawaran langsung tahun 2022 antara SKK Migas dengan kontraktor kontrak kerja sama.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, nilai total investasi penandatangan tersebut mencapai US$49,1 juta dan bonus penandatanganan mencapai US$400.000.
"Total investasi komitmen pasti dari penandatanganan ini senilai 49.109.982 dollar AS dengan bonus tanda tangan US$400.000," ujar Tutuka dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga: Kementerian ESDM Teken Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja West Kampar, Jabung Tengah, dan Paus
Tutuka mengatakan WK West Kampar ditawarkan Pemerintah melalui Lelang Penawaran Langsung Tahun 2022 periode September-Oktober 2022 dan telah diumumkan pemenangnya pada 23 November 2022.
Sedangkan WK Jabung Tengah ditawarkan Pemerintah melalui Lelang Penawaran Langsung Tahun 2022 periode November-Desember 2022 dan telah diumumkan pemenangnya tanggal 28 Desember 2022.
Lanjutnya, dengan adanya penandatanganan kontrak kerja sama migas dua WK Migas ini diharapkan dapat menjadi salah satu bukti tolak ukur bagi para investor bahwa industri hulu migas Indonesia masih memiliki peluang besar untuk dikembangkan serta memiliki daya tarik yang tinggi bagi investor.
"Melalui kegiatan di WK ini diharapkan cadangan dan produksi migas dapat meningkat secara berkelanjutan serta mendukung pemenuhan target produksi migas," ujarnya.
Adapun kedua WK Migas tersebut merupakan kontrak yang menggunakan skema cost recovery dengan jangka waktu WK Produksi West Kampar 20 tahun dan WK Eksplorasi yaitu WK Jabung Tengah berjangka waktu 30 tahun.
Sebelum penandatanganan kontrak, KKKS telah menyelesaikan kewajiban finansial yaitu pembayaran bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement