Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terlambat Kembalikan Uang Suap, Anggota Bawaslu Diberikan Sanksi Peringatan Keras

Terlambat Kembalikan Uang Suap, Anggota Bawaslu Diberikan Sanksi Peringatan Keras Kredit Foto: Dkpp
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli Nur Alia Lase selaku Teradu II dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 41-PKE-DKPP/XII/2022.

Sanksi ini dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP sebanyak empat perkara yang digelar di Jakarta, kemarin.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu II Nur Alia Lase selaku Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli terhitung sejak putusan dibacakan,” ucap Heddy Lugito yang bertindak sebagai Ketua Majelis dalam sidang ini.

Nur Alia dinilai terbukti terlambat mengembalikan uang Gelizaman Laowo sebesar Rp2 juta yang sengaja ditinggalkan di rumahnya. Ia seharusnya responsif dengan segera mengembalikan uang tersebut kepada yang bersangkutan.

Keterlambatan pengembalian uang tersebut membuktikan Nur Alia tidak memiliki sense of crisis untuk mengambil tindakan preventif terhadap kemungkinan perbuatan menciderai integritas penyelenggara Pemilu.

“DKPP menilai Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf b dan Pasal 15 huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” ungkap Anggota Majelis J. Kristiadi.

Baca Juga: Anies Rajai Hasil Survei Tokoh Capres, Yusuf Dumdum Kepanasan: Hanya Survei Abal-abal yang Menangkan Tukang Ngibul

Gelizaman diketahui mendatangi rumah Nur Alia Lase pada 18 Oktober 2022. Ia meminta Nur Alia agar memasukan dirinya dalam peringkat enam besar calon anggota Panwascam dengan dalih membutuhkan pekerjaan untuk menopang ekonomi keluarga.

Gelizaman mengaku mendapatkan informasi nilai dan peringkat dari Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Endra Amri Polem yang juga sebagai Teradu I dalam perkara yang sama. Permintaan tersebut ditolak oleh Nur Alia Lase.

Nur Alia Lase sempat mempertanyakan maksud pemberian uang tersebut, namun diabaikan Gelizaman yang pergi begitu saja. Nur Alia juga sudah meminta anak angkatnya untuk mengembalikan uang kepada yang bersangkutan dan beberapa kali menghubungi Gelizaman melalui telepon dan whatsapp

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: