Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM Sebut Hilirisasi Terus Berjalan sesuai Undang-Undang

Kementerian ESDM Sebut Hilirisasi Terus Berjalan sesuai Undang-Undang Arifin Tasrif | Kredit Foto: Twitter/Arifin Tasrif
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan sepanjang tahun 2022 kementerian telah berhasil membangun tujuh smelter pemurnian bahan baku mineral. 

Adapun pembangunan fasilitas pengolahan mineral atau smelter merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) yang wajib ditaati dan dilaksanakan. Bahan mentah mineral diolah di dalam negeri untuk memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.

"Proyek tujuh smelter sudah diselesaikan di tahun 2022 yakni, PT Aneka Tambang di Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, PT Vale Indonesia di Sulawesi Selatan, PT Wanatiara Persada di Maluku Utara, PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara, PT Weda Bay Nickel di Maluku, PT ANTAM (proyek P3FH) di Maluku Utara, dan PT Sebuku Iron Lateritic Ores di Kalimantan Selatan yang merupakan smelter besi menghasilkan sponge ferro alloy," ujar Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Kementerian ESDM Sebut Sepanjang 2022 Berhasil Tawarkan 13 WK Migas

Arifin menyebut bahwa Kementerian ESDM terus berusaha keras mengawal target pembangunan 53 smelter hingga tahun 2024. Adapun ia menargetkan pada 2023 akan ada tambahan 17 smelter untuk memenuhi kebutuhan pengolahan dalam negeri.

"Kita targetkan di tahun 2023 akan ada 17 smelter lagi yang harus selesai," ujarnya. 

Lanjutnya, pada Juni tahun 2023, pemerintah akan melarang ekspor bauksit dalam bentuk ore (belum terproses), sehingga pengelolaan bauksit harus dilakukan di dalam negeri.

"Total kapasitas input bauksit tahun 2022 adalah 13,88 juta ton dan yang dimanfaatkan masih 4,3 juta ton per tahun, sementara kita masih mengimpor alumunium. Pembangunan smelting untuk memproses alumunium itu bisa diselesaikan sehingga dapat menyerap kapasitas input yang sudah kita miliki hingga 100 persen dan kita tidak melakukan impor alumunium lagi, bahkan kita bisa mengekspornya," ungkapnya.

Sementara itu, Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, M Idris Sihite menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk membangun smelter dalam mengolah produksi mineralnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Yang kita pedomani adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang dengan tegas menyatakan bahwa per Juni tahun 2023 ini tidak diperbolehkan lagi melakukan ekspor dalam bentuk ore, jadi yang kita lakukan adalah melaksanakan ketentuan Undang-Undang yang melarang ekspor ore, (wajib) mengolahnya di dalam negeri," ujar Idris.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: