Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komnas HAM Sampaikan Lima Poin Terkait Lukas Enenbe

Komnas HAM Sampaikan Lima Poin Terkait Lukas Enenbe Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencermati dan merespon aduan keluarga dan tim penasehat hukum Lukas Enembe terkait permintaan perlindungan HAM. Khususnya hak atas kesehatan  selama menjalani proses hukum di KPK.

Dalam keterangan persnya, Komnas HAM menyampaikan lima point utama. Pertama, Komnas HAM RI telah menerima 3 (tiga) pengaduan langsung dari pihak keluarga dan penasihat hukum Lukas Enembe yang diwakili oleh Emanuel Herdyanto, dkk pada 19 Januari 2023 di kantor Komnas HAM.

Baca Juga: Normal Beraktivitas atau Lemah Tak Berdaya, KPK dan Pengacara Beda Suara Soal Kondisi Lukas Enembe

Selain itu, Komnas HAM juga menerima pengaduan langsung dari Front Mahasiswa Papua pada 26 Januari 2023 yang diwakili oleh Elon Wonda, dkk serta Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe yang diwakili oleh Petrus Bala Pattyona, dkk pada 2 Februari 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

Kedua, Dalam ketiga pengaduan Komnas HAM RI menerima pengadu secara langsung di kantor Komnas HAM pada tanggal 2 Februari 2023. Pimpinan Komnas HAM, telah bertemu dengan Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe yang diwakili oleh Petrus Bala Pattyona dkk di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

Baca Juga: Kondisi Lukas Enembe Makin Buruk, Dokter Sampai Minta Keluarga Lakukan Hal Ini

Ketiga, Komnas HAM RI telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui koordinasi dengan KPK, baik lisan maupun tertulis, untuk memastikan diperhatikannya hak-hak tahanan, dalam hal ini hak atas kesehatan Lukas Enembe, sebagaimana diadukan kepada Komnas HAM.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: