Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditarik Menyusul Kembalinya Kasus Gagal Ginjal Akut, Begini Hasil Uji Lab Praxion, Ternyata...

Ditarik Menyusul Kembalinya Kasus Gagal Ginjal Akut, Begini Hasil Uji Lab Praxion, Ternyata... Kredit Foto: Unsplash/Robina Weermeijer
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pharos Indonesia hari ini menyampaikan hasil uji ulang keamanan produk Praxion yang dilakukan oleh laboratorium independen terakreditasi. Ada tiga laboratorium yang melakukan uji termasuk Lab Saraswanti Indo Genetech dan Lab Sucofindo.

Hasil dari kedua lab tersebut menunjukkan bahwa produk Praxion memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia VI suplemen II (memenuhi syarat). Hasil uji ini telah disampaikan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sementara hasil uji dari laboratorium ketiga akan segera dilaporkan setelah proses uji di lab tersebut sudah selesai.

Baca Juga: Masalah Utang Piutang Belum Dibayar, Kondisi Hubungan Sandiaga Uno dan Anies Baswedan Akhirnya Terbongkar

Sebelumnya, PT Pharos Indonesia telah melakukan voluntary recall (penarikan produk secara sukarela) terhadap produk Praxion dari batch terkait sebagai tanggung jawab industri farmasi. Seluruh mitra distribusi dan penjualan juga diminta untuk sementara waktu tidak menjual produk Praxion sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Selain melakukan uji di laboratorium independen, PT Pharos Indonesia juga melakukan pemeriksaan ulang keamanan produk di laboratorium internal. Pengujian dilakukan sesuai dengan aturan Farmakope Indonesia edisi VI suplemen II. Hasil pemeriksaan internal ini menunjukkan produk masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia.

Untuk memperkuat data, secara aktif PT Pharos Indonesia juga mengumpulkan sampel produk dari apotik-apotik untuk diperiksa mutu dan keamanannya secara intensif.

Baca Juga: Sempat Jadi Kebanggaannya Anies Baswedan, Kini Boroknya JIS Terbongkar Habis: Kami Semakin Yakin...

PT Pharos Indonesia akan terus bersikap kooperatif dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan serta menunggu arahan terkait langkah lanjutan yang perlu dilakukan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: