Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Elon Musk Dituntut Pemegang Saham Tesla untuk Kembalikan Dana Hibah Sebesar Rp837 Triliun

Elon Musk Dituntut Pemegang Saham Tesla untuk Kembalikan Dana Hibah Sebesar Rp837 Triliun Kredit Foto: Instagram/Elon Musk
Warta Ekonomi, Jakarta -

Paket pembayaran besar-besaran Elon Musk sebesar USD55 miliar (Rp837 triliun) dari 2018 masih di bawah pengawasan di pengadilan Delaware, AS.

Pengacara untuk pemegang saham Tesla mendesak hakim pada hari Selasa untuk membatalkan paket kompensasi 2018 yang diberikan oleh dewan direksi perusahaan yang berpotensi bernilai lebih dari USD55 miliar ini.

Argumen terbaru mengikuti persidangan November saat Musk membantah bahwa ia mendikte ketentuan paket atau menghadiri pertemuan apa pun.

Baca Juga: Rahasia Sukses Baru Miliarder, Elon Musk dan Jeff Bezos Lebarkan Sayap dengan Terjun ke Bisnis Real Estat!

Mengutip Fox Business di Jakarta, Rabu (22/2/23) pengacara pemegang saham berpendapat bahwa paket kompensasi harus dibatalkan karena ditentukan oleh Musk dan produk negosiasi palsu dengan direktur yang tidak independen darinya.

Pengacara Greg Varallo berpendapat bahwa terdakwa bos Tesla ini harus diminta untuk menunjukkan bahwa rencana kompensasi sepenuhnya adil kepada pemegang saham karena Musk adalah pemegang saham yang mengendalikan perusahaan.

Varallo mengatakan kepada Kanselir Kathaleen St. Jude McCormick bahwa Musk harus dipaksa memberikan kembali beberapa dari hibah opsi saham yang telah ia peroleh.

Musk, yang memiliki sekitar 22% dari Tesla ketika rencana itu disetujui akan mendapatkan saham setara dengan 1% dari saham beredar pada saat hibah. Minatnya pada perusahaan akan tumbuh menjadi sekitar 28% jika kapitalisasi pasar perusahaan tumbuh sebesar USD600 miliar (Rp9,1 kuadriliun).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Advertisement

Bagikan Artikel: