Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan langkah antisipasi dalam upaya perbaikan di sektor jasa keuangan di tengah kondisi keuangan global yang dinilai dalam kondisi yang tidak stabil.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi salah satu landasan untuk antisipasinya.
Dengan beberapa penyesuaian tersebut, ia meyakini bahwa OJK telah menyiapkan transisi yang stabil di tengah goncangan pasar keuangan global.
Baca Juga: OJK Optimis Industri Jasa Keuangan Akan Tumbuh pada 2023
"Fokus OJK dalam P2SK adalah menyiapkan proses transisi yang lancar dan tak menimbulkan goncangan di sektor jasa keuangan, apalagi di tengah tak seimbangnya pasar keuangan global," ujar Mahendra dalam Indonesia Financial System Stability Summit 2023, Kamis (23/2/2023).
Mahendra mengatakan, pengesahan UU P2SK menuntut alokasi sumber daya yang besar dalam tindak lanjutnya. Sehingga dibutuhkan reformasi yang menyeluruh di internal kelembagaan OJK.
"Yang kami sedang lakukan dengan intensitas yang tinggi melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan SDM," ujarnya.
Lanjutnya, ia berharap adanya kerja sama yang apik antara lembaga OJK dengan para pihak terkait, terutama dalam koridor-koridor baru yang diatur dalam UU P2SK.
"OJK berharap partisipasi aktif dari seluruh stakeholders dalam proses implementasi P2SK, itu termasuk sinergi dengan otoritas dan lembaga terkait untuk kewenangan-kewenangan baru yang dimandatkan kepada OJK oleh UU P2SK," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement