Menjawab pertanyaan mengenai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara jika dirinya terpilih sebagai Presiden Indonesia, Anies Baswedan menegaskan bahwa IKN saat ini bukan sekadar gagasan, melainkan sudah tertuang dalam bentuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Karenanya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut bahwa pembangunan IKN harus berjalan.
"Sederhana saja, IKN ini bukan di level gagasan saja. IKN ini sudah menjadi undang-undang dan kita semua ketika dilantik untuk tugas apapun, itu sumpahnya melaksanakan undang-undang," kata Anies di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Lebih lanjut, Anies menganggap kalau IKN bukan lagi pada posisi menjadi perdebatan pro dan kontra untuk saat ini. "Ini berbeda kalau kita membahas ini dua tahun yang lalu, pada saat itu masih gagasan sehingga kita bicara pro dan cons," ujarnya.
Ditanya apakah akan menerbitkan aturan baru berupa Perppu untuk membatalkan UU IKN, Anies menegaskan untuk sekarang dirinya sebatas melaksanakan undang-undang.
"Pada fase ini kita laksanakan undang-undangnya saja dulu," ujar Anies.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement