Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ajang Perebutan Kursi Jokowi Terhenti, PN Jakpus Macam Disentuh Oligarki: Modus Sudah Jelas, Demi...

Ajang Perebutan Kursi Jokowi Terhenti, PN Jakpus Macam Disentuh Oligarki: Modus Sudah Jelas, Demi... Kredit Foto: Youtube Unpacking Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Khoirul Umam menyorot tajam keputusan penundaan pemilu dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dirinya geram dan mengatakan bahwa hal tersebut seperti lanjutan dari skenario-skenario yang dilancarkan oleh oligarki jelang pesta demokrasi.

Baca Juga: Maju Mundur Kena, Manuver Anies Jebak Heru Budi Hartono Dibaca: Demi Seolah-olah Karya Abadi...

Menurutnya, saat perdebatan dan jalur politik gagal dilakukan, makan upaya paling efektif adalah dengan menggunakan hukum.

"Modus operandinya semakin jelas, ketika perdebatan dan konfigurasi politik nasional tidak berpihak agenda kepentingan penundaan pemilu, maka cara paling mudah dan efektif dengan memanfaatkan jalur penegakan hukum," kata Khoirul, Jumat (3/3/2023).

Ia mengatakan, dengan kedok independensi kekuasaan kehakiman, anasir-anasir jahat di lingkaran kekuasaan memaksa aktor politik dan demokrasi menuruti kepentingan dan kegilaan. Menurut Khoirul Umam, semua itu diorkestrasi sedemikian rupa. Yakni, lewat ide perpanjangan masa jabatan presiden, tiga periode kekuasaan presiden, ide perpanjangan masa jabatan kepala desa dan kontroversi sistem proporsional terbuka dan tertutup.

"Untuk menghadirkan ketidakpastian persiapan menuju Pemilu 2024 mendatang," ujar Khoirul.

Baca Juga: Jangan Terjebak Bualan, Ingat Nasib Proyeknya Jokowi Saat Era Anies Baswedan: Rakyat Bisa Menilai...

Khoirul mengatakan, amar putusan PN Jakpus ini bukan semata menunjukkan rendah kualitas pemahaman majelis hakim terhadap konteks UU 7/2017 dan objek perkara yang mereka tangani. Selain itu, menguatkan pula dugaan indikasi terjadinya praktik autocratic legalism.

Menurutnya, dugaan autocratic legalism itu semakin kuat ketika mencermati amar putusan PN Jakpus. Majelis hakim dinilai tidak paham wilayah yurisdiksi pengadilan perdata dan secara serampangan memakai pasal-pasal yang mengatur tentang sengketa proses pemilu.

Baca Juga: Tak Bisa Dihentikan Lagi, Anies Baswedan Terpaksa Harus Lanjutkan Proyeknya Jokowi: Kita Semua, Sumpah...

Terlebih, gugatan Partai Prima di KPU dan Bawaslu sebelumnya telah dilayangkan dan ditolak Bawaslu sesuai mekanisme sengketa proses pemilu. Khoirul Umam mengaku heran amar putusan dari PN Jakpus malah hendak menganulir agenda kerja nasional.

"Karena, sel-sel politik masing-masing kontestan selalu ada yang melakukan pelanggaran. Jika majelis hakim tidak memiliki pemahaman sejauh dan sekompleks ini, maka wajar jika masyarakat semakin mempertanyakan kualitas dan integritas kehakiman itu sendiri," kata Khoirul.

Baca Juga: Diragukan Akan Melanjutkan Proyeknya Jokowi, Begini Pengakuan Anies Baswedan: Sederhana Saja...

"Besar kemungkinan ada garis merah yang menghubungkan simpul-simpul kekuasaan itu dengan putusan PN Jakpus ini," kata Khoirul menambahkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: