Patahkan Ucapan Elite Megawati, Anies Baswedan Lindungi Warga Plumpang: IMB Kawasan Mengakui...
Lurah Rawa Badak Selatan, Suhaena akhirnya turun tangan menjelaskan terkait legalitas masyarakat tinggal di Plumpang.
Dirinya mengatakan bahwa masyarakat memang memiliki hak untuk dapat tinggal dalam kawasan tersebut lewat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Anies Baswedan.
Namun menurutnya, hal tersebut perlu digarisbawahi, dirinya mengatakan izin tersebut bukan kepemilikan lahan di wilayah tersebut.
"Iya kalau itu, IMB kawasan. Jadi untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan," ujar Suhaena kepada wartawan, Minggu (5/3/2023).
Menurut Suhaena, masyarakat setempat memang memiliki legalitas untuk tinggal di sana. Namun, hanya IMB atas lahan yang ditempati. "Ya, seperti itu (legal tinggal di sana)," ucapnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak menegaskan, lahan dekat Depo Pertamina Plumpang sebenarnya tidak boleh ditempati dengan jarak tertentu.
"Sejak awal sudah diketahui bahwa Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati dengan jarak tertentu. Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga, akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat gubernur waktu itu diberikan izin mendirikan bangunannya, padahal jelas bertentangan dengan peraturan," kata Gilbert dalam keterangan resminya, Sabtu (4/3/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement