Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Audit Harta, Sri Mulyani Resmi Pecat Rafael Alun sebagai PNS Kemenkeu

Usai Audit Harta, Sri Mulyani Resmi Pecat Rafael Alun sebagai PNS Kemenkeu Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengumumkan pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyampaikan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui usulan pemecatan tersebut.

Baca Juga: Belum Selesai Kasus Rafael Alun Trisambodo, Mahfud MD Temukan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu Hingga Rp300 Triliun

"Inspektorat Jenderal (Itjen) merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, usulannya sudah disampaikan, Bu Menkeu sudah setujui," ucap Awan, dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).

Awan menjelaskan, pemecatan itu diusulkan usai Itjen menyelesaikan audit investigasi untuk mendalami harta yang belum dilaporkan oleh Rafael, juga berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dari hasil audit harta Rafael, Awan mengungkapkan, diketahui bawah ada hasil usaha sewa yang tidak dilaporkan, tidak sepenuhnya melampirkan harta yang tunai dan bangunan, serta sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi seperti orang tua, kakak, adik dan teman.

"Kemudian, dari tim investasi fraud, terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas, tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak melaporkan pajak, dan memiliki gaya hidup tidak sesuai asas kepatutan dan kepantasan ASN," sambungnya.

Tak sampai di situ, diketahui juga ada informasi lain yang menyebut adanya indikasi Rafael menyembunyikan harta dan sumber kekayaannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: