Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bule Rusia Riding dari Ubud ke Nusa Dua Enggak Pakai Helm, Polisi: Ngakunya Lupa

Bule Rusia Riding dari Ubud ke Nusa Dua Enggak Pakai Helm, Polisi: Ngakunya Lupa Kredit Foto: Instagram/moscow_cabang_bali
Warta Ekonomi, Kuta, Bali -

Wisatawan mancanegara (wisman) yang berlibur ke Bali kerap melanggar peraturan lalu lintas saat mengendarai sepeda motor, termasuk plat nomor palsu dsn tanpa helm.

Seperti razia yang dilaksanakan Unit Lantas Polsek Kuta Selatan yang bertugas di Pos Siligita jalan By Pass Ngurah Rai Nusa Dua Kuta Selatan. Dalam razia itu Polantas memburu para pelanggar lalu lintas utamanya yang tidak menggunakan plat nomor atau TNKB. 

Baca Juga: KDRT Istri Asal Indonesia, Bule Rusia di Bali Gak Berkutik Diamankan Polisi

Dalam dua jam dari pukul 10.00 WITA hingga pukul 12.00 Wita personel Lantas Polsek Kuta Selatan yang dipimpin langsung Kanit Iptu Ida Bagus Suardika berhasil menindak 9 pelanggar. 

"Para pelanggar ini yakni tanpa helm dan tanpa plat nopol. Ada 6 Warga lokal dan 3 WNA yang terjaring razia," ungkap Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu (8/3/2023), dilansir BeritaBali.

Dijelaskannya, salah satu pelanggar WNA asal Rusia yakni berinisial AG yang mengendarai motor Custom warna hitam. Polisi menghentikan dan memeriksa AG yang mengaku dari wilayah Ubud Gianyar dan hendak ke berwisata ke Nusa dua. Tapi AG mengaku tidak menggunakan helm dengan alasan lupa. 

"Pelanggaran yang kami tindak didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm dan tanpa plat nomor kendaraan, petugas langsung memberikan surat tilang di tempat," terangnya. 

Terhadap AG dikenakan Pasal 291 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan di mana Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"AG langsung membayar denda tilang lewat aplikasi online Briva bank BRI sesuai dengan denda yang tertera dalam pasal pelanggaran," ucap Iptu Sukadi.

Kemudian pelanggar lainnya berinisial A dan B WNA asal Rusia. Ia juga diberikan saksi tilang karena saat melintasi dari Kampial ke simpang Siligita Nusa Dua tidak mengenakan helm dan juga tanpa nopol kendaraan. Ia berdalih hanya memiliki satu helm sedangkan saat berkendara pelanggar berboncengan bersama temannya.

Bagian lain, razia juga dilaksanakan Polsek Denpasar Barat di depan mako di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar, pada Selasa 7 Maret 2023. Razia malam ini menyasar sepeda motor tanpa surat-surat kendaraan bermotor, tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan menggunakan knalpot Brong. 

"Selama pelaksanaan razia, kami berikan teguran simpatik kepada pengendara sepeda motor sebanyak 6 kali, memberikan surat tilang 2 kali dengan menyita 1 buah sepeda motor dan 1 buah STNK," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: