Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengumuman! RUPST BNI Setujui Bagi-bagi Dividen Rp7,32 triliun

Pengumuman! RUPST BNI Setujui Bagi-bagi Dividen Rp7,32 triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2022 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI menyetujui untuk pembagian dividen sebesar 40% atau senilai total Rp7,32 triliun.

Nilai ini naik 2,69 kali lipat dari total dividen tahun buku 2021 yang sebesar Rp2,72 triliun. Dengan demikian, nilai dividen per lembar saham kali ini ditetapkan Rp392,78, dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp146. Baca Juga: Berkat BNIDirect, Transaksi Digital BNI Tumbuh 47% di 2022

Dengan memperhitungkan komposisi saham milik Pemerintah yang sebesar 60%, maka perseroan akan menyetorkan dividen senilai Rp4,39 triliun ke rekening Kas Umum Negara. 

Sementara itu, atas kepemilikan 40% saham publik senilai Rp2,92 triliun akan diberikan kepada pemegang saham sesuai dengan porsi kepemilikannya masing-masing.

Sedangkan sebesar 60% dari Laba Bersih Perseroan atau senilai Rp10,98 triliun akan digunakan sebagai saldo laba ditahan untuk pengembangan usaha berkelanjutan BNI ke depan.

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menyampaikan, kenaikan rasio pembayaran dividen menjadi 40% di tahun ini dilakukan seiring dengan kinerja keuangan perseroan yang terus membaik dengan capaian laba Rp18,3 triliun di 2022. Baca Juga: Komitmen Tekan Emisi Karbon, ini yang Dilakukan BNI

"Perseroan juga mampu mengelola rasio kecukupan permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) pada level yang sehat mencapai 19,3% di Desember 2022, sehingga kami memiliki kapasitas untuk membagi dividen dengan rasio dan nilai yang lebih besar," ujar Royke di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Dengan meningkatnya nilai dividen per lembar saham tahun ini menjadi Rp392,78, Royke berharap dapat memberikan dividen yield yang optimal kepada share holder.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: