Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PT Bank KB Bukopin Syariah Tandatangani Sindikasi Syariah PT OKI Pulp & Paper Mills Rp100 Miliar

PT Bank KB Bukopin Syariah Tandatangani Sindikasi Syariah PT OKI Pulp & Paper Mills  Rp100 Miliar Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank KB Bukopin Syariah (KBBS) menjadi bagian dalam acara Penandatanganan Akad Pembiayaan Sindikasi Syariah yang menyalurkan pembiayaan kepada PT OKI Pulp & Paper Mills sebesar Rp100 milyar.  Penandatanganan akad dilakukan oleh Direktur Bisnis KBBS Agus Suhendro dengan Arman Sutedja selaku Direktur PT OKI Pulp & Paper Mills di Jakarta batu-baru ini.

Sindikasi ini beragantokan 9 Bank syariah yakni KBBS, Bank BJB Syariah, Bank Aceh, Bank Sumselbabel Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Sulselbar Syariah, Bank Kaltimtara Syariah, dan Bank NTB Syariah dan satunya  lagi Bank Swasta dengan total fasilitas pembiayaan sindikiasi syariah yang diberikan sebesar Rp1 trilyun dari  

“Alhamdulillah KBBS menjadi salah-satu bagian dari sindikasi ini, diharapkan dengan adanya kerja sama pembiayaan sindikasi syariah ini dapat meningkatkan produktivitas PT OKI Pulp & Paper Mills, serta memperkuat eksistensi ekonomi syariah secara umum,” ungkap Agus.

Lebih lanjut Agus mengatakan, saat ini KBBS masih terus gencar untuk menjual produk-produk unggulan seperti Tabungan iB SiAga, di mana iB SiAga merupakan produk simpanan KBBS yang dengan mudah dapat dimiliki oleh masyarakat dengan setoran awal yang sangat terjangkau yaitu hanya Rp50 ribu saja. Dengan memiliki produk ini, Nasabah sudah bisa mendapatkan kartu ATM, buku tabungan dan dapat menggunakan fasilitas BISA Mobile melalui smart phone. Dalam melayani nasabah, KBBS didukung oleh jaringan kantor sebanyak 23  outlet serta jaringan ATM yang meliputi ATM KBBS, ATM jaringan KB Bukopin, dan ATM Jaringan Prima/Bersama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: