Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Brigjen Endar Dicopot Firli Bahuri, Kapolri Bilang Ada Seleksi Berat untuk...

Brigjen Endar Dicopot Firli Bahuri, Kapolri Bilang Ada Seleksi Berat untuk... Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan pernyataan terbaru soal Brigjen Endar Priantoro yang dicopot Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam pernyataan terbarunya, Kapolri menegaskan penarikan dan penugasan anggota Polri di KPK sudah ada aturannya.

Baca Juga: Pakai Selera Pribadi buat Urus KPK, Pengamat Makin Ngerasain Abuse of Power Firli Bahuri

Dengan demikian, penarikan atau pemindahan anggota Polri dari institusi atau lembaga di luar Polri tidak bisa dilakukan seenaknya.

Pernyataan ini disampaikan Listyo menanggai protes anggota Polri yang meminta dikembalikan ke Polri usai pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK oleh Firli Bahuri.

“Saya kira aturan-aturan sudah ada. Aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada, sehingga kita taat azas,” tegas Listyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Terkait nasib Brigjen Endar usai dicopot Firli Bahuri, saat ini tengah diselesaikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Listyo juga enggan berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut sampai dengan adanya hasil keputusan dari Dewas KPK.

“Karena ini masalah persoalan internal di KPK yang saat ini sedang diselesaikan di Dewas, ya kita tunggu saja,” ujarnya.

Meski begitu, Kapolri mengingatkan bahwa dirinya sudah 2 kali mengirimkan surat ke KPK.

Isi surat tersebut tidak lain meminta agar Brigjen Endar Priantoro tidak dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Yang jelas kami dalam posisi waktu itu tentunya pernah mengirim surat untuk perpanjangan pak Endar, namun demikin tentu kita akan lihat perkembangannya,” ingat Kapolri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: