Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kredibilitas Ketua KPK Dipertanyakan, Peneliti ICW: KPK Rusak di Bawah Komando Firli Bahuri

Kredibilitas Ketua KPK Dipertanyakan, Peneliti ICW: KPK Rusak di Bawah Komando Firli Bahuri Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Imbas kasus pemberhentian paksa Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan bahwa kejadian pemulangan paksa ini bukan sesuatu yang baru. 

Jika berkaca dari kasus pemulangan paksa anggota KPK, Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri pada tahun 2020, Kurnia Ramadhana menyatakan bahwa KPK berbohong terkait kasus pemulangan paksa yang terjadi. Dalam keterangan resmi, KPK menyatakan bahwa hal tersebut merupakan permintaan dari Polri. Namun, setelah dikonfirmasi langsung, Polri mengaku tidak pernah menerima permintaan tersebut.

Hal ini kemudian menimbulkan pola-pola kecurigaan yang sama dalam kasus pemulangan paksa Brigjen Endar Priantoro ke Polri. Kurnia Ramadhan juga menambahkan bahwa Firli Bahuri sengaja menyasar penyidik-penyidik KPK yang tengah menangani kasus besar. Dalam hal ini, Brigjen Endar Priantoro diberhentikan paksa saat sedang menangani kasus Formula E DKI Jakarta.

Baca Juga: KPK Sulit Diselamatkan dari Firli Bahuri, Dewas Enggak Punya Kekuatan Lagi: Tugas Mereka Hanya Nerima Surat...

“Jadi ada motif politik karena Firli sepertinya ingin menyasar orang-orang yang memang punya pengalaman panjang (di KPK). Kemudian ada pola yang kita lihat ini penyidik-penyidik dipilih yang menangani kasus besar, (misalnya) ada kasus e-KTP, kasus Bansos yang melibatkan elite PDI-P saat itu, kemudian terjadi kasus Endar.”

Sementara itu, Kurnia Ramadhana menyebut bahwa Firli Bahuri selaku ketua KPK lupa dengan substansi Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan bahwa pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial, bukan one man one show. Dalam hal ini, ia menyatakan bahwa keputusan pemberhentian paksa Brigjen Endar Priantoro hanya sepihak dilakukan oleh Firli Bahuri dan tidak pernah disetujui oleh semua pimpinan KPK.

Dalam konteks untuk mengukur objektivitas KPK dalam memulangkan paksa Brigjen Endar Priantoro, Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa pemulangan paksa hanya bisa dilakukan apabila penyidik KPK pernah melakukan pelanggaran berat. Namun, dalam hal ini Brigjen Endar Priantoro tidak pernah melanggar kode etik apa pun selama menjadi penyidik. Hal ini yang kemudian membuat Kurnia Ramadhana dengan berani mengatakan bahwa institusi KPK rusak semenjak di bawah komando Firli Bahuri.

“Peristiwa dan keganjilan ini akhirnya membuka mata masyarakat betapa rusaknya KPK di bawah komando Firli Bahuri.”

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Novri Ramadhan Rambe
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: