Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemunculan Prabowo dan Ganjar sebagai Penjegalan Pencalonan Anies? Begini Analisis Pengamat

Kemunculan Prabowo dan Ganjar sebagai Penjegalan Pencalonan Anies? Begini Analisis Pengamat Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Indaru Setyo Nurprojo menilai, tidak ada upaya penjegalan terhadap pencalonan Anies Baswedan sebagai salah satu bakal calon presiden (capres) pada Pemilu 2024.

"Saya pikir ini (Pemilu 2024, red.) menarik, ya, karena secara garis besar terbelah menjadi dua bagian, yaitu capres yang akan melanjutkan kebijakan Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo, red.) dan capres yang dianggap tidak akan melanjutkan kebijakan Pak Jokowi," katanya, Jumat (28/4/2023).

Dua dari tiga nama capres yang telah muncul, yakni Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto yang diketahui dekat dengan presiden ke-7 RI diasumsikan akan bisa melanjutkan kerja-kerja Jokowi ke depan.

Baca Juga: Surat Terbuka untuk Ganjar dan Anies, Tetaplah Bersahabat Jabatan Hanya Amanah

Capres lainnya, yakni Anies Baswedan yang secara representasi mendapat dukungan Partai NasDem yang sebelumnya masuk koalisi pendukung Jokowi dianggap tidak bisa melanjutkan kebijakan Joko Widodo.

Dalam hal ini, kebijakan-kebijakan Jokowi dan Basuki Tjahja Purnama selama memimpin Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak berkelanjutan pada masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

"Itu makin jelas tentang posisi itu (capres yang bisa melanjutkan kebijakan Jokowi, red.). Secara umum seperti itu, tinggal bagaimana kompetisi ke depan," tegas Dosen FISIP Unsoed itu.

Kendati demikian, dia mengaku curiga Pemilu 2024 akan seperti Pemilu 2019 yang berakhir gembira (happy ending) meskipun kompetisi tetap berlangsung.

Menurut dia, kecurigaan tersebut muncul karena kepentingan Ibu Kota Negara (IKN) lebih mengemuka dan menjadi agenda semua partai lantaran semuanya juga berkepentingan terhadap IKN.

Menyinggung mengenai pertemuan pimpinan dari tiga partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) di Jakarta, Kamis (27/4) malam, Indaru mengatakan bahwa bagaimanapun koalisi besar tetap diperlukan dalam Pemilu 2024 meskipun PPP sebagai salah satu anggota KIB mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai capres.

Dua parpol lainnya dalam KIB, yakni Partai Golkar dan PAN belum memastikan arah dukungannya meskipun ada dugaan akan memberikan dukungan kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Saya tidak mengatakan ini (KIB, red.) bubar, ini bagian dari desain. Jadi, mereka akan bersaing secara fair dan musuh bersamanya itu adalah koalisinya Mas Anies (Anies Baswedan, red.)," tegasnya.

Dia mengaku, tidak melihat kemunculan Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto sebagai upaya penjegalan terhadap pencapresan Anies Baswedan karena dari sisi kekuatan, kubu pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta itu diperkirakan sama kuat jika melawan capres yang diusung PDIP.

Akan tetapi, kalau kemudian Ganjar bergabung dengan Prabowo, dia memperkirakan, hal itu akan menjadi sesuatu yang cukup berat bagi kubu Anies.

Di sisi lain, PDIP ingin mengusung capres sendiri, pun dengan Partai Golkar, Partai Gerindra, dan PKB ingin mengusung capresnya sendiri.

"Pilpres itu sangat menentukan terhadap perolehan (suara) partai khususnya di daerah dan sebagainya. Kita lihat kemarin beberapa partai yang mengusung Pak Jokowi itu secara tidak langsung juga terangkat, PKB itu yang paling nyata," jelasnya.

Menurut dia, hal itu penting menjadi catatan ketika partai A, B, dan C mengusung capres, mereka akan berhitung terhadap perolehan suaranya nanti dan hal itu signifikan.

Oleh karena itu, dia mengaku melihat ada tiga capres yang akan tampil pada Pemilu 2024, yakni Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan.

"Kalau cuma dua calon, yakni Mas Ganjar dan Pak Prabowo, itu hanya sekadar pemilu-pemiluan," kata Indaru.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijawalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: