Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu Proporsional Tertutup, Mahfud MD Langsung Ngamuk

Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu Proporsional Tertutup, Mahfud MD Langsung Ngamuk Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD marah atas tindakan Denny Indrayana yang membocorkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu proporsional tertutup.

Sebelumnya, melalui twitternya @dennyindrayana, aktivis dan akademisi yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini mengatakan ia mendapatkan info pemilu 2024 akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Dimana nantinya, pemilih atau rakyat hanya dapat memilih partai, bukan orang yang dicalonkan. 

Baca Juga: Fakta Gagalnya Semua Calon Dirut Bakti, Mahfud MD: 60% Anggaran Kominfo Dipertaruhkan

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” tulis Denny.

Menanggapi cuitan tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa apa yang disampaikan Denny termasuk pembocoran rahasia negara. 

“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jd preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” kata Mahfud seperti dilansir dari twitternya @MahfudMD. 

“Polisi harus selidiki info A1 yg  katanya menjadi sumber Denny agar tidak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” tambahnya.

Baca Juga: Fakta Gagalnya Semua Calon Dirut Bakti, Mahfud MD: 60% Anggaran Kominfo Dipertaruhkan

Ia juga menjelaskan bahwa putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetukan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. 

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yg belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: