Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Bolehkan Tak Pakai Masker Saat Bepergian, Cek Syarat Baru Perjalanan Darat!

Pemerintah Bolehkan Tak Pakai Masker Saat Bepergian, Cek Syarat Baru Perjalanan Darat! Sejumlah penumpang tidak menggunakan masker saat di dalam kereta MRT di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Minggu (11/6/2023). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/2023 tentang protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju Endemi salah satunya MRT Jakarta mulai tanggal 11 Juni 2023 memperbolehkan penumpang tidak menggunakan masker bila sehat dan dianjurkan menggunakan masker bila kondisi sakit. | Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 maka per 9 Juni 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan SE mengenai protokol kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi darat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mengeluarkan SE Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Baca Juga: Aturan Baru Protokol Kesehatan Bertransportasi, Kemenhub: Boleh Tidak Gunakan Masker

Dalam SE 14 Tahun 2023, disebutkan bahwa kini masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap Covid-19. Masyarakat juga dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

"Dengan SE 14 Tahun 2023 ini maka kami berharap seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dengan moda transportasi darat tetap dapat menjaga dirinya sendiri serta mencegah penularan Covid-19. Dalam SE 14 Tahun 2023 kami menganjurkan masyarakat tetap melakukan vaksinasi hingga dosis booster kedua," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).

Melalui SE tersebut, Dirjen Hendro mengimbau masyarakat tetap membawa hand sanitizer atau tetap mencuci tangan dengan sabun secara berkala.

"Dimohon untuk tetap menjaga jarak saat berada di lokasi kerumunan orang terutama jika merasa dalam keadaan tidak sehat dan berisiko. Selain itu dimohon tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi," ujar Dirjen Hendro.

Baca Juga: ASN Muda Kemenhub Pukau Dunia dengan I-Motion di Pertemuan APHoMSA Sydney

Melalui SE 14 Tahun 2023 ini, seluruh penyelenggara dan operator moda transportasi darat dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

"Bagi penyelenggara maupun operator transportasi darat tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid- 19," pungkas Dirjen Hendro. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: