Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bikin Tenang! PLN Insurance Rilis Asuransi Buat Para Pelanggan PLN

Bikin Tenang! PLN Insurance Rilis Asuransi Buat Para Pelanggan PLN Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PLN Insurance) meluncurkan program perlindungan pelanggan PLN melalui Asuransi Public Liability pada Senin (26/6).  Peluncuran program tersebut merupakan hasil kerjasama strategis antara PLN Insurance dengan PT Bank KB Bukopin Tbk, Bank Mandiri Taspen, PT Bank OCBC NISP Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. 

Melalui Asuransi Public Liability, PLN Insurance memberikan Perlindungan berupa santunan atas risiko- risiko yang terjadi kepada pelanggan PLN yang disebabkan oleh hubungan pendek arus listrik seperti risiko kebakaran, risiko luka-luka karena tersengat listrik hingga risiko meninggal dunia. 

Baca Juga: Dapat Pendanaan dari JETP, PLN Siap Garap 522 Proyek Hijau sampai 2030

Dengan Premi Rp 500 pada setiap transaksi pembelian listrik, setiap pelanggan yang melakukan mekanisme pembayaran rekening tagihan listrik melalui rekanan bank yang telah bekerja sama dengan PLN Insurance otomatis mendapat perlindungan berupa santunan meninggal dunia Rp 15 juta, santunan kebakaran properti Rp 12,5 juta, dan penggantian biaya pengobatan sebesar maksimal 10% dari santunan meninggal dunia 

"Inovasi dari Dana Pensiun PLN dan PLN Insurance serta kolaborasi dari mitra strategis melalui Asuransi Public Liability merupakan langkah untuk meningkatkan layanan pada pelanggan PLN," kata Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dalam keterangan resminya, Rabu (28/6).

Baca Juga: Ini Kiat PLN Bangun Infrastruktur untuk Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia

Presiden Direktur  PLN Insurance, Moch Hirmas Fuady menambahkan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan PLN.  Dia bilang, PLN Insurance telah menyiapkan call center guna mempermudah proses klaim bagi Pelanggan PLN yang mengalami kebakaran properti, luka-luka bahkan meninggal dunia akibat hubungan pendek arus listrik dengan proses klaim yang sangat mudah, Langkah awal yang perlu dilakukan dengan melaporkan klaim melalui Call Center.

Sementara Ketua YLKI, Tulus Abadi mengapresiasi PLN atas inovasinya dalam meningkatkan pelayanan pada pelangan. "Bank Himbara dan bank pemerintah harus ikut serta dalam program pelanggan PLN melalui Asuransi Public Liability," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: