Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RMU Kerjasama Pulihkan Ekosistem Hutan Gambut dan Kembangkan Perekonomian Desa

RMU Kerjasama Pulihkan Ekosistem Hutan Gambut dan Kembangkan Perekonomian Desa Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) - Kalimantan Tengah - dan PT Rimba Makmur Utama (RMU) perteguh kerjasama untuk memulihkan ekosistem hutan melalui program pemberdayaan dan penguatan kelembagaan masyarakat, tepatnya di wilayah Kecamatan Seranau, Kotim. 

RMU adalah pendiri dan pengelola proyek restorasi ekosistem Katingan Mentaya Project (KMP), sebuah pendekatan usaha restorasi dan konservasi ekosistem hutan gambut seluas 157,875 hektar di Kalimantan Tengah melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

RMU bekerja sama dengan masyarakat serta unsur pemerintah desa di 35 desa dan kelurahan di sekitar wilayah  konsesi untuk menciptakan mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal, meningkatkan perekonomian serta melakukan kegiatan edukasi dan peningkatan kapasitas di berbagai bidang.

CEO RMU Dharsono Hartono dalam keterangan media, Rabu (28/6/2023) mengatakan, sangat mengapresiasi komitmen dan konsistensi pemerintah Kecamatan Seranau dalam merestorasi dan melindungi ekosistem hutan gambut di wilayahnya, serta pengembangan kualitas hidup warganya. Hal ini jelas terlihat dari penandatanganan MOU, yang merupakan MOU yang kedua dengan masa berlaku 3 tahun, dan Perjanjian Kerjasama Kegiatan (PKK) untuk tahun keenam,  dengan masa berlaku 1 tahun. 

Kerjasama tersebut sangat selaras dengan semangat yang mendasari semua kegiatan RMU sejak pertama kali berdiri, yakni melakukan kerja secara bersama-sama dengan masyarakat dan para mitra untuk membangun ekonomi yang mengutamakan pemulihan Bumi dan kesejahteraan masyarakat.

Penandatanganan MOU itu juga merupakan momentum penting bagi kami dalam memerangi  krisis iklim melalui restorasi dan perlindungan ekosistem hutan gambut yang kaya dengan kandungan karbon, dimana kunci utamanya adalah pelibatan dan pemberdayaan serta penguatan kelembagaan  masyarakat desa sekitar secara konsisten dan berkelanjutan.

MOU ini memiliki ruang lingkup yang cukup luas, yakni meliputi perencanaan hutan; pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, restorasi ekosistem dan penanggulangan kerusakan ekosistem gambut; pemberdayaan dan pengembangan masyarakat; penanganan bencana, perlindungan dan pengamanan hutan; pengembangan tenaga kerja lokal, penelitian dan pengambangan ; pendidikan, kesehatan, keagamaan , sosial, seni dan budaya; pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan ramah lingkungan;  dan pengembangan infrastruktur. 

Adapun realisasi dari MOU selalu disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari spesifik dari wilayah setempat. Kepala Zona Seranau dari RMU, Herwin Herkuni, mengatakan, beberapa kegiatan yang telah dilangsungkan selama periode MOU yang pertama di Seranau antara lain pembentukan Regu Siaga Api berbasis masyarakat yang bertugas mencegah dan menangani karhutla, pemeriksaan kesehatan secara rutin oleh para tenaga kesehatan profesional melalui Posyandu, program edukasi bertani tanpa bakar tanpa kimia, dan paket pendidikan untuk warga yang ingin melanjutkan pendidikan tingkat Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah.

Lebih lanjut Dharsono menekankan bahwa prinsip RMU bahwa kegiatan ekonomi dan pengembangan masyarakat tidak boleh mengakibatkan kerusakan alam sekitar. Dikatakan, di wilayah mana pun mereka bekerja, selalu ingin membangun konsep ekonomi restoratif dan regeneratif, dimana kegiatan ekonomi dan keberlangsungan fungsi alam serta kearifan lokal justru dapat saling memulihkan dan memperkuat satu sama lain. 

"Hanya dengan cara ini, ekosistem hutan gambut  tempat kami bekerja dapat dipulihkan dan dilestarikan, dan kerusakan iklim yang semakin parah dapat dihindari,” tutup Dharsono.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: